Kalo ngomongin tentang perjanjian pra-nikah, kebanyakan orang mengartikan itu sebagai "usaha jaga - jaga seandainya terjadi perceraian" emang sih pada umumnya, perjanjian pra-nikah itu mengatur tentang pengaturan harta dan keuangan dalam rumah tangga baik selama rumah tangga itu berjalan ataupun jika terjadi perpisahan (perceraian or kematian).
Tapi seiring perkembangan jaman, isi perjanjian pra-nikah itu bisa lebih fleksibel dan gak terbatas hanya pada urusan harta dan keuangan. Misalnya pengaturan pengasuhan dan tanggung jawab terhadap anak, antisipasi apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, dsb yang gak bertentangan sama hukum yang berlaku.
Sesuai dengan namanya perjanjian pra-nikah ini yaa dibuatnya sebelum terjadi pernikahan oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yaitu KUA bagi yang beragama Islam, atau Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Islam. Menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (pasal 29), perjanjian pra-nikah berlaku mulai dari perkawinan dilangsungkan. Di pasal itu juga nyebutin bahwa perjanjian pra-nikah tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak, dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
Menurut gue, seharusnya dengan adanya perjanjian pra-nikah ini bisa jadi acuan buat pasangan supaya rumah tangganya makin kokoh & mantaaafff, dan bukan dianggap sebagai persiapan perceraian (woooh, siapa sih yang mau nikah tapi pengen endingnya dengan perceraian). Tapi perjanjian pra-nikah ini sebenernya bisa bermanfaat bagi pasangan, karena bisa bikin pasangan jadi saling terbuka dan bisa jadi proteksi agar gak ada pihak yang dirugikan karena pernikahan tersebut.
Dan concern gue, perjanjian pra-nikah ini juga akan sangat bermanfaat buat mixed couple atau WNI yang akan menikah dengan WNA termasuk kemungkinan mencantumkan tentang kesepakatan mengenai kewarganegaraan anak dari hasil pernikahan campuran itu.
Berhubung sampe saat ini belum ada pernyataan bahwa perjanjian pra-nikah itu adalah syarat wajib untuk sebuah pernikahan, so perlu atau enggak nya dibuat perjanjian pra-nikah balik lagi ke kesepakatan pasangan yang mau nikah tersebut.
Sooo,, Do you need it or no ??
Cheers...!
Dan concern gue, perjanjian pra-nikah ini juga akan sangat bermanfaat buat mixed couple atau WNI yang akan menikah dengan WNA termasuk kemungkinan mencantumkan tentang kesepakatan mengenai kewarganegaraan anak dari hasil pernikahan campuran itu.
Berhubung sampe saat ini belum ada pernyataan bahwa perjanjian pra-nikah itu adalah syarat wajib untuk sebuah pernikahan, so perlu atau enggak nya dibuat perjanjian pra-nikah balik lagi ke kesepakatan pasangan yang mau nikah tersebut.
Sooo,, Do you need it or no ??
Cheers...!
No comments:
Post a Comment